TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara memastikan mekanisme pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan daerah setempat, termasuk proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurut Sastra, Pokir DPRD memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Seluruh usulan wajib diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pokir DPRD sendiri dihimpun dari kegiatan reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan. Mekanisme penggunaannya kerap menjadi sorotan lantaran bersinggungan langsung dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah yang rawan penyimpangan.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui program pembangunan daerah,” ujar Sastra, Kamis (14/5/2026).
Politisi Partai Gerindra itu sekaligus menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan KPK. Ia berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan KPK terus diperkuat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pokok-pokok Pikiran bukan kepentingan pribadi, tetapi aspirasi masyarakat yang wajib diperjuangkan dan dikawal bersama,” tegasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































