
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Rendahnya disiplin pengguna jalan menjadi faktor dominan di balik tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Dari 102 kecelakaan yang tercatat sepanjang 2026, sebanyak 87 kejadian atau 85 persen disebabkan oleh penerobosan palang pintu maupun rambu lalu lintas.
Demikian disampaikan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Ia menegaskan, persoalan kecelakaan di perlintasan kereta api tidak semata-mata soal keberadaan pelintasan liar, melainkan juga cerminan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang,” ujar Djoko.
Lebih dari Seribu Kecelakaan dalam Tiga Tahun
Persoalan ini bukan hal baru. Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga 1 Mei 2026, sebanyak 1.058 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang sepanjang 2023–2026 dengan total 955 korban. Rinciannya, 367 orang meninggal dunia, 242 luka berat, dan 346 luka ringan.
Khusus 2026, angka kecelakaan telah mencapai 102 kejadian dengan korban 40 orang meninggal dunia, 18 luka berat, dan 29 luka ringan. Dari jumlah itu, 51 kejadian terjadi di pelintasan tanpa palang pintu dan 51 lainnya justru di pelintasan berpalang pintu.
Fakta bahwa kecelakaan terbagi merata antara dua jenis pelintasan itu menunjukkan keberadaan palang pintu saja tidak cukup tanpa kesadaran pengguna jalan.
Motor Dominasi Kendaraan yang Terlibat
Djoko menyebut sekitar 80 persen kecelakaan terjadi di pelintasan yang tidak dijaga petugas. Kendaraan yang paling banyak terlibat adalah sepeda motor sebesar 55 persen, diikuti mobil sebesar 45 persen, gambaran yang mencerminkan tingginya mobilitas harian masyarakat di sekitar jalur rel.
“Sebanyak 102 kali kecelakaan terjadi, dengan 87 di antaranya karena menerobos atau sekitar 85 persen,” katanya.
Ratusan Pelintasan Liar Masih Beroperasi
Di balik perilaku pengguna jalan, persoalan infrastruktur turut memperparah kondisi. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2026 mencatat Indonesia memiliki 9.178 kilometer jalur rel, dengan 6.945 kilometer di antaranya aktif. Sepanjang jalur tersebut, terdapat 3.693 pelintasan sebidang yang tersebar di Jawa dan Sumatera.
Dari jumlah itu, sebanyak 963 merupakan pelintasan liar, 507 di Sumatera dan 456 di Jawa, yang tumbuh seiring berkembangnya permukiman di sekitar jalur rel tanpa pengawasan memadai. Djoko menilai menjamurnya pelintasan liar ini turut berkontribusi pada tingginya risiko kecelakaan.
Jawa Tengah Tertinggi, Solusi Mendesak
Secara regional, Jawa Tengah mencatat angka kecelakaan tertinggi sepanjang 2026 dengan 19 kejadian, disusul Jawa Timur 18 kejadian, Sumatera Utara 14 kejadian, serta DKI Jakarta dan Jawa Barat masing-masing 11 kejadian.
Djoko mendesak pemerintah mempercepat pembangunan flyover dan underpass, khususnya di jalur dengan kepadatan kendaraan dan arus distribusi logistik tinggi, sekaligus menertibkan pelintasan liar secara konsisten.
“Idealnya tidak ada pelintasan sebidang di sepanjang jalur kereta api. Dengan infrastruktur yang lebih baik, regulasi yang tegas, dan kesadaran masyarakat yang tinggi, kita dapat mewujudkan zero accident di jalan rel,” tegasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































