Terkuak! Sindikat The Doctor Gunakan Rekening Orang Lain, Cuci Uang Ratusan Miliar

Uang
Andre Fernando alias The Doctor. Foto: dok.inews.id

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sindikat narkoba milik bandar berinisial The Doctor alias Charlie alias Andre Fernando bersama Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik. Nilai perputaran dana dari jaringan ini disebut mencapai Rp124 miliar.

Temuan tersebut berasal dari penelusuran empat rekening utama yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil transaksi narkotika. Polisi menduga para pelaku sengaja memakai rekening milik pihak lain untuk menyamarkan aliran uang dan identitas pelaku utama.

“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 miliar dari total 2.134 transaksi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Advertisement

Dalam pengembangan kasus ini, tim gabungan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai penyedia rekening.

Baca Juga :  Sembilan Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Kirab Mahkota Binokasih

Salah satunya perempuan berinisial L asal Bekasi. Dari rekening miliknya, polisi mencatat dana masuk mencapai Rp81 miliar sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026 melalui 946 transaksi.

Penyidik juga menemukan pola structuring atau pemecahan transaksi agar luput dari pengawasan, dengan nominal berulang Rp99 juta sebanyak 445 kali.

“Tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-Banking miliknya,” ujar Eko.

Selain itu, perempuan berinisial DEH asal Tasikmalaya juga diduga menyerahkan identitas pribadinya untuk pembukaan rekening yang kemudian dikuasai Andre Fernando. Rekening tersebut menerima dana masuk Rp3 miliar dari 654 transaksi sepanjang Agustus 2025 hingga Februari 2026.

“DEH yang terdesak kebutuhan ekonomi bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta,” katanya.

Baca Juga :  Solidaritas Pemuda Indonesia untuk Palestina, Aksi Damai di Monas Pagi Ini

Polisi juga mengungkap rekening pria berinisial TZR yang dipakai langsung oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik sebagai penyuplai utama sabu. Rekening itu tercatat menerima Rp35 miliar dari 426 transaksi.

“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35 miliar dari 426 transaksi,” ucap Eko.

Sementara rekening milik pria berinisial MR disebut digunakan langsung oleh The Doctor untuk menampung uang muka pemesanan narkoba, termasuk dari bandar lain bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

“Total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp3,9 miliar dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp5.000.000, yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP,” tuturnya.

Bareskrim menegaskan pelacakan transaksi masih terus berkembang. Polisi kini memburu pihak lain yang berperan menyediakan rekening demi mengungkap jaringan narkoba tersebut secara menyeluruh.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel