
TIMETODAY.ID — Sebuah kisah yang lebih mirip skenario film kriminal terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Sekelompok pencuri yang telah lama meresahkan masyarakat akhirnya tertangkap setelah menghabiskan hasil kejahatan mereka untuk liburan mewah, mulai dari Bali hingga luar negeri.
Komplotan Maling yang Meresahkan
Selama bertahun-tahun, komplotan ini beraksi di berbagai lokasi, terutama di perkantoran dan gudang yang minim pengawasan. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah pencurian besar terjadi di sebuah gudang perusahaan di Wates, Kulon Progo, pada 26 Februari 2025. Dari tempat itu, mereka berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai senilai Rp162.252.000 serta sejumlah peralatan elektronik, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp185 juta.
Polisi yang menyelidiki kasus ini segera mengidentifikasi pelaku dan mulai memburu mereka. Tim Satreskrim Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY dalam upaya penangkapan.
Dibekuk di Terminal dan Stasiun Sepulang Liburan
Dari enam anggota komplotan, lima berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Jombor, Sleman, dan Stasiun Lempuyangan, DIY. Mereka baru saja pulang dari perjalanan ke Bali dan luar negeri ketika polisi menangkap mereka.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah SP (32), S (37), dan AKS (39), serta dua lainnya, S dan T, yang ditangkap di lokasi berbeda karena kasus serupa.
Uang Curian untuk Foya-Foya
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bagaimana para pelaku menghabiskan hasil kejahatan mereka. Polisi menyebut bahwa uang hasil pencurian dibagi rata, dengan masing-masing pelaku menerima sekitar Rp40 juta. Alih-alih disimpan atau digunakan untuk keperluan mendesak, uang itu justru dihabiskan untuk bersenang-senang.
SP, misalnya, menggunakan uang tersebut untuk melunasi angsuran mobil dan pinjaman bank. S lebih ekstrem, menghamburkan uangnya untuk judi online dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) saat berada di Bali. Sementara itu, AKS, yang disebut sebagai otak komplotan, menggunakan uangnya untuk berlibur ke Malaysia dan Thailand. Bahkan, ia mengaku menghabiskan Rp25 juta hanya untuk menyewa PSK di luar negeri, sebelum kembali berlibur ke Bali.
“Jadi seluruh uang dari brankas yang dicuri pelaku ini sudah habis semua, sedangkan brankas yang sudah kosong dibuang ke Bengawan Solo di Surakarta, Jateng,” ungkap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Jaringan yang Terorganisir
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa komplotan ini bukanlah pemain baru. Mereka telah beraksi selama lima tahun terakhir dan beroperasi tidak hanya di Sleman dan Kulon Progo, tetapi juga di Bantul serta wilayah Jawa Tengah seperti Kebumen dan Purworejo.
Dalam menjalankan aksinya, mereka sering berganti tim dan memilih target dengan cermat, biasanya gedung perkantoran atau gudang yang tidak dijaga.
Sementara itu, satu pelaku berinisial A masih buron dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeratan Hukum Menanti
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebuah ironi, bagaimana perjalanan mewah yang mereka nikmati kini berakhir di balik jeruji besi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun, selalu memiliki konsekuensi. Sebuah liburan yang dibiayai dengan hasil kejahatan mungkin terasa menyenangkan sesaat, tetapi pada akhirnya, keadilan tetap akan menemukan jalannya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































