Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK, Diambil Sumpah di Hadapan Prabowo

MK
Liliek Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Foto: Sekretariat Presiden

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Liliek Prisbawono Adi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Pelantikan ini menandai pergantian posisi hakim konstitusi yang sebelumnya diisi oleh Anwar Usman.

Seiring berakhirnya masa jabatan Anwar Usman pada Senin (6/4/2026), Liliek resmi mengemban amanah baru sebagai penjaga konstitusi. Dalam suasana khidmat, ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden dan para pejabat negara.

Baca Juga :  Menilik Kemegahan Lapangan Upacara di IKN

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek.

Advertisement

Penunjukan Liliek bukan tanpa proses panjang. Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan tiga kandidat terbaik melalui seleksi terbuka calon hakim konstitusi.

Baca Juga :  Pantau Arus Lalu Lintas di Puncak, Bupati Bogor dan Kapolda Jabar Turun Langsung ke Lapangan

Tahapan seleksi tersebut meliputi penulisan makalah, penyusunan anotasi putusan, hingga uji kelayakan dan wawancara mendalam. Hasil akhir seleksi dituangkan dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kesinambungan fungsi pengawasan konstitusi di tengah dinamika hukum dan politik nasional.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel