Rugikan Warga Miskin, Dua Pengoplos Gas 3 Kg di Bogor Dicokok

Dua pengoplos gas
Dua tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, S dan HA, mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring petugas Polres Bogor usai penangkapan di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (2/4/2026). Keduanya ditangkap tangan saat mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg di tujuh titik lokasi ilegal. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dua pengoplos gas LPG bersubsidi ditangkap polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya diduga menyedot hingga 31.500 tabung gas 3 kilogram per hari,  jatah bahan bakar rumah tangga miskin, untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan berlipat.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110. Warga melaporkan adanya praktik pemindahan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang terjadi di dua kecamatan berbeda.

“Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait praktik pemindahan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg,” ujar Wikha, Jumat (3/4/2026).

Advertisement

Tujuh Titik Pengoplosan Digrebek di Cileungsi

Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menemukan tujuh titik praktik penyuntikan gas ilegal yang tersebar di rumah-rumah warga.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Damkar Kabupaten Bogor Catat 1.648 Kasus Penyelamatan

Dua pelaku berinisial S dan HA, keduanya merupakan warga pendatang, berhasil ditangkap tangan saat sedang menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan rumah warga sekitar sebagai lokasi operasi.

“Modus pelaku memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg untuk dijual kembali,” kata Wikha.

Dari lokasi Cileungsi, polisi menyita 648 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 345 tabung 3 kg, 286 tabung 12 kg, dan 17 tabung 5,5 kg, serta 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan.

Sebelumnya, penggerebekan serupa dilakukan di sebuah pangkalan LPG di Kampung Sukaraja Kaum, Kecamatan Sukaraja, Selasa (31/3/2026) malam. Namun pelaku berinisial HB, berbeda dengan pelaku di Cileungsi,  telah lebih dahulu melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku sudah melarikan diri, pemilik kegiatan ilegal ini sudah teridentifikasi dan ditetapkan menjadi DPO,” ujar Wikha.

Baca Juga :  Jerat Pengoplos Gas di Bogor, Polisi Lacak Dalang di Balik Jaringan

Dari lokasi Sukaraja, polisi mengamankan 145 tabung gas berbagai ukuran, empat alat suntik, satu timbangan, dan satu unit mobil pikap bernomor polisi F-8183-AP.

Kantongi Jutaan Rupiah Sehari dari Gas Rakyat

Wikha mengungkapkan, keuntungan yang diraup para pelaku terbilang besar. Dari satu titik operasi saja, pelaku mampu memproduksi 80 tabung gas nonsubsidi per rit dengan 15 rit per hari, sehingga keuntungan per titik mencapai Rp 192.000 per hari. Dengan tujuh titik operasi yang berjalan serentak, total keuntungan harian diperkirakan mencapai Rp 1,35 juta.

Untuk menopang operasi sebesar itu, para pelaku menguras hingga 31.500 tabung LPG 3 kg setiap harinya.

“Tabung-tabung itu harusnya menjadi milik masyarakat tidak mampu,” tegas Wikha.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel