Harga Emas Antam Turun Tajam, Buyback Ikut Ambles

harga emas
ilustrasi emas Antam. Foto: Ist

TIMETODAY.ID, JAKARTAHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat, 24 Juli 2026. Berdasarkan daftar harga terbaru, emas Antam turun Rp35.000 per gram, sementara harga buyback atau pembelian kembali juga terkoreksi cukup dalam.

Mengacu pada harga yang dipublikasikan melalui Logam Mulia Antam, emas batangan kini dibanderol Rp2.605.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.640.000 per gram pada Kamis (23/7/2026).

Sementara itu, harga buyback atau harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam turun Rp50.000, menjadi Rp2.345.000 per gram.

Advertisement
Baca Juga :  BNPB dan APH Pantau Asap Tebal di Tambang Antam Pongkor

Daftar harga emas Antam hari ini

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Jumat (24/7/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.352.500
  • 1 gram: Rp2.605.000
  • 2 gram: Rp5.150.000
  • 3 gram: Rp7.700.000
  • 5 gram: Rp12.800.000
  • 10 gram: Rp25.545.000
  • 25 gram: Rp63.737.000
  • 50 gram: Rp127.395.000
  • 100 gram: Rp254.712.000
  • 250 gram: Rp636.515.000
  • 500 gram: Rp1.272.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.545.600.000

Ketentuan pajak pembelian emas

Harga tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulogadung, Jakarta. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Baca Juga :  RUPS Buku 2021, Hasilkan David Jonathan Clarke Sebagai Direktur

Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi berhak memperoleh tarif PPh 22 yang lebih rendah, yakni 0,45 persen.

Penurunan harga emas hari ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin menambah investasi logam mulia dengan harga lebih rendah. Namun, bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan, turunnya harga buyback membuat nilai yang diterima ikut berkurang dibandingkan hari sebelumnya.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel