Perjalanan Warga AS Makin Diatur, Ini Daftar Negara dengan Kebijakan Baru 2026

negara
Ilustrasi paspor. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Perubahan kebijakan perjalanan internasional kembali terjadi pada 2026. Sejumlah negara mulai memperbarui aturan masuk bagi pemegang paspor Amerika Serikat, dengan kebijakan yang bervariasi, mulai dari pengetatan hingga pelonggaran akses wisata.

Aturan baru ini berdampak langsung pada wisatawan, bahkan dalam beberapa kasus, pelancong dapat ditolak masuk atau tidak diizinkan terbang jika tidak memenuhi persyaratan terbaru.

Negara dengan Aturan Lebih Ketat

Beberapa negara menerapkan sistem baru yang mewajibkan dokumen tambahan sebelum keberangkatan.

Advertisement
  • Inggris Raya
    Inggris mulai memberlakukan Electronic Travel Authorization (ETA) sejak Februari 2026. Seluruh warga AS kini wajib mendaftar ETA secara online sebelum bepergian. Tanpa dokumen ini, penumpang berisiko ditolak oleh maskapai.
  • India
    India mengganti sistem formulir manual dengan e-Arrival Card yang wajib diisi secara digital. Dokumen ini harus dilengkapi maksimal 72 jam sebelum kedatangan, di samping kewajiban visa yang tetap berlaku.
Baca Juga :  Pertemanan Mulai Berat Sebelah? Ini 6 Tandanya yang Perlu Diwaspadai

Negara dengan Kebijakan Lebih Longgar

Di sisi lain, sejumlah negara justru membuka akses lebih mudah demi menarik wisatawan.

  • Korea Selatan
    Korea Selatan memperpanjang kebijakan bebas K-ETA hingga akhir 2026. Warga AS dapat masuk hanya dengan paspor tanpa perlu mengajukan izin tambahan.
  • Sri Lanka
    Negara ini melanjutkan program ETA gratis, memungkinkan wisatawan AS berkunjung tanpa biaya tambahan dan tinggal hingga 30 hari.
  • Uzbekistan
    Uzbekistan resmi memberikan bebas visa bagi warga AS sejak awal 2026, dengan durasi kunjungan hingga 30 hari.
Baca Juga :  Jelang Perayaan Tahun Baru, 8.717 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan

Dampak bagi Wisatawan

Perubahan kebijakan ini menjadi penanda bahwa perjalanan internasional semakin bergantung pada sistem digital dan regulasi yang dinamis. Wisatawan kini dituntut lebih cermat dalam mempersiapkan dokumen sebelum bepergian.

Selain itu, maskapai penerbangan juga memiliki kewenangan untuk menolak penumpang yang belum memenuhi syarat administrasi, sehingga perencanaan perjalanan menjadi semakin krusial.

Di tengah dinamika global, aturan baru ini tidak hanya mencerminkan kebijakan imigrasi, tetapi juga strategi masing-masing negara dalam menjaga keamanan sekaligus mendorong sektor pariwisata.***

Editor : Syafira

Sumber : CNNIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel