TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemkab Bogor memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. BAP sebelumnya juga telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul penetapan status tersangka tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat R. Jatnika mengatakan, pendampingan hukum dari Pemkab hanya berlaku bagi ASN yang berstatus saksi, bukan tersangka.
“Ya enggak ada (pendampingan) kalau tersangka, kalau saksi-saksi pasti bisa,” ujar Ajat, Jumat (24/7/2026).
Ajat menjelaskan, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Perkara. Menurutnya, pendampingan hukum hanya diberikan saat ASN diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan, dengan didampingi tim bantuan hukum yang ditunjuk.
“Menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara, bahwa pendampingan itu dilakukan ketika proses penyelidikan sebagai saksi. Itu teman-teman dari bantuan hukum yang memang dipanggil untuk saksinya,” jelas Ajat.
“Tentunya dengan lapangan terbuka, dengan harapan kita bisa memberikan pendampingan dari sisi definisi. Itu haknya, itu yang bisa dilakukan,” sambungnya.
Meski tak memberikan pendampingan kepada tersangka, Ajat menegaskan Pemkab Bogor tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, termasuk apabila nantinya terdapat pengembangan perkara terhadap tersangka.
“Apa pun yang dilakukan oleh Kejari atas kasus ini, prinsipnya Pemda akan memproses itu. Secara administrasi kepegawaian, langkah-langkahnya seperti itu,” tegasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































