Bupati Sudah Larang, Kades Citeureup Nekat Minta Dana ke Perusahaan

Kades Citeureup
Surat permohonan partisipasi APBDes Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna, tertanggal 2 Maret 2026. Surat yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, ini viral di media sosial dan memicu polemik karena momentumnya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Meski Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan kepada perusahaan selama Ramadan, Kades Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat justru menerbitkan surat permohonan partisipasi kepada sejumlah perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kini, kepala desa tersebut dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan laporan itu.

“Benar, kita sudah terima laporannya. Dan sekarang yang bersangkutan sedang dibahas di Inspektorat,” ujar Hadijana, Kamis (12/3/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Pulihkan Senyum Anak Pascabanjir, BKKBN Aceh Fokus Pemulihan Trauma di Pengungsian

Hadijana menegaskan, larangan serupa telah disampaikan secara resmi oleh bupati kepada seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah desa.

“Bupati Bogor sudah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan uang ke sejumlah perusahaan, artinya tidak boleh,” tegasnya.

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna pada 2 Maret 2026 itu sebelumnya viral di media sosial. Surat tersebut meminta partisipasi perusahaan dengan alasan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan memicu polemik luas di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Serahkan Dana Kompensasi untuk Ribuan Warga Terdampak Tambang di Bogor

Sekretaris Camat Citeureup, Heru Gunawan, membenarkan keberadaan surat itu, namun menyebut tidak ada permintaan tunjangan hari raya secara eksplisit di dalamnya. “Dalam surat itu memang tidak ada permintaan eksplisit untuk THR, hanya saja momentumnya berdekatan dengan Lebaran,” ucapnya.

Inspektorat kini tengah menelusuri proses penerbitan surat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Gugun Wiguna belum memberikan keterangan resmi.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel