Bagaimana Prosedur Pemberhentian Kepala Desa Menurut Perbup 66/2020? Ini Penjelasan DPMD

Kepala Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto : Amelia Aziziah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa tidak ada istilah “menonaktifkan” Kepala Desa dalam regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi surat keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur yang menyatakan Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, “dinonaktifkan” atas desakan masyarakat.

Menurut Hadijana, kepala desa hanya bisa diberhentikan secara tetap atau sementara sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, khususnya pada pasal 122 hingga 131.

Advertisement

“Jadi tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” jelas Hadijana, Kamis (18/09/2025).

Syarat Pemberhentian Kepala Desa

Pemberhentian tetap kepala desa hanya bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi pada pasal 123 Perbup 66/2020: meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh pemerintah daerah. Hadijana merinci beberapa kondisi yang memungkinkan kepala desa diberhentikan:

  • Masa jabatan habis.
  • Tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa.
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
  • Dinyatakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Status desa berubah menjadi kelurahan.
Baca Juga :  Disdukcapil Bogor Tanggapi Kasus Perubahan Kelamin Remaja di Cibungbulang

Sementara itu, pemberhentian sementara bisa dilakukan ketika kepala desa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, termasuk kasus korupsi (Tipikor) atau makar.

“Kalau kasusnya ancamannya hanya enam bulan, tidak perlu pemberhentian sementara,” kata Hadijana. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh bupati setelah kepala desa resmi dinyatakan sebagai terdakwa.

Baca Juga :  Pembukaan BSF CGM 2026 Warnai Ramadan dengan Semangat Toleransi

Meski begitu, Hadijana menegaskan bahwa surat BPD Bojong Kulur tetap merupakan keputusan resmi dari ketua dan anggota BPD. Namun, bila BPD ingin memberhentikan kepala desa, prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk menindaklanjuti hal ini, DPMD Kabupaten Bogor akan segera mengadakan pertemuan dengan BPD Bojong Kulur dan Camat Gunung Putri. Tujuannya untuk mengklarifikasi dan memastikan langkah yang sesuai aturan.

“Saya akan manggil BPD dan Camat. Intinya mengklarifikasi, karena ada surat resmi BPD. Meskipun surat fisiknya ada, kita perlu kategorisasi lebih lanjut,” ujar Hadijana.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel