
TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai belum mampu mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu secara optimal, termasuk pada tahap penganggaran hingga potensi pelanggaran sebelum masa kampanye. Lemahnya pengawasan itu mendorong desakan agar pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang pemilu.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi, menegaskan bahwa metode pengawasan Bawaslu saat ini tertinggal jauh dari praktik penyelenggaraan yang telah banyak bertumpu pada sistem digital.
“Bawaslu tidak mengawasi seluruh tahapan pemilu. Contohnya, ketika tahapan dimulai penganggaran, Bawaslu mengawasi tidak? Tidak mengawasi,” urai Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Selain persoalan pengawasan, pria yang akrab disapa Kang Yus itu juga menyoroti ketidakselarasan aturan yang muncul pascapelaksanaan pilkada serentak. Masa jabatan sejumlah kepala daerah terpotong, padahal undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tegas mengatur masa jabatan gubernur maupun bupati selama lima tahun penuh.
“Tidak ada potong-potongan di situ. Itu kan tidak sinkron, jadi permasalahan juga,” jelasnya.
Persoalan lain yang ia soroti adalah kaburnya batas antara rezim pemilu dan pilkada dalam praktik penyelenggaraan. KPU dan Bawaslu saat ini menangani keduanya, meski rekrutmen penyelenggara mengacu pada undang-undang yang berbeda.
“Itu sebenarnya bagi saya melanggar undang-undang, karena rekrutannya berdasarkan undang-undang pemilu, padahal mereka melaksanakan undang-undang pilkada,” tegasnya.
Yusfitriadi mendorong pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II selaku penyusun undang-undang, untuk segera bertindak sebelum persoalan yang sama kembali berulang pada pemilu berikutnya.
“Penting bagi pemerintah, terutama Komisi II, untuk melek bahwa banyak permasalahan yang hari ini kita bahas di Bawaslu,” pungkasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































