TIMETODAY.ID, JAKARTA – Belum genap dua tahun sejak pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat sembilan kepala daerah dalam berbagai perkara korupsi. Rentetan penangkapan ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas mekanisme seleksi pemimpin daerah sekaligus ketahanan sistem pengawasan pemerintahan di tingkat lokal.
Para kepala daerah tersebut baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden pada 20 Februari 2025. Namun dalam rentang waktu yang singkat, sebagian dari mereka sudah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Melansir beberapa sumber berikut sembilan kepala daerah yang sudah digulung KPK
Kasus pertama mencuat pada Agustus 2025, ketika KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis melalui operasi tangkap tangan di Sulawesi Tenggara. Azis diduga meminta komisi sekitar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah senilai Rp 126 miliar, dan diduga telah menerima Rp 1,6 miliar sebelum tertangkap. Ia baru menjabat sekitar enam bulan kala itu.
Selang tiga bulan, pada November 2025, KPK menetapkan dua tersangka baru secara bersamaan: Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Wahid diduga memeras pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau agar dapat mempertahankan jabatan mereka, dengan total uang yang diminta mencapai Rp 7 miliar. Sementara Sugiri menghadapi tiga klaster perkara sekaligus, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Desember 2025 kembali diwarnai dua operasi tangkap tangan. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap pada 10 Desember 2025 dengan dugaan meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, dan diduga telah menerima sekitar Rp 5,75 miliar. Beberapa hari berselang, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “ijon proyek” praktik kesepakatan pemberian proyek sebelum tender resmi, dengan nilai komitmen fee yang diduga mencapai Rp 14,2 miliar.
2026, penindakan KPK tidak mereda. Pada 19 Januari, dua kepala daerah sekaligus terseret dalam kasus berbeda. Bupati Pati Sudewo ditangkap terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, dengan tarif yang disebut berkisar Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per jabatan. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar. Pada hari yang sama, nama Wali Kota Madiun Maidi muncul dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan serta dana CSR di Kota Madiun.
Pada Maret 2026, dua kepala daerah kembali terjaring. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap dalam OTT terkait suap pengadaan barang dan jasa outsourcing, dengan KPK mengamankan 11 orang sekaligus dalam operasi tersebut. Teranyar, pada 10 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi di Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu, meski rincian kasus masih dalam proses pemeriksaan
Pola yang tampak dalam kesembilan kasus tersebut menunjukkan keseragaman modus: suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan, dan pemerasan terhadap bawahan. Temuan ini mengindikasikan bahwa korupsi di pemerintahan daerah bukan sekadar perilaku individual, melainkan telah mengakar sebagai praktik sistemik.
Rangkaian penangkapan ini sekaligus menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada 2024, yang sejak awal digadang-gadang sebagai momentum pembaruan kepemimpinan daerah di Indonesia.





































