
TIMETODAY.ID, BOGOR — Sebuah lahan kosong di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Polisi telah menyegel satu unit ekskavator yang diduga dipakai dalam aktivitas tersebut sebagai barang bukti, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sebuah truk menurunkan muatan yang diduga limbah B3, sementara sebuah ekskavator menggali tanah untuk menimbun limbah tersebut.
Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan pihak desa langsung berkoordinasi dengan Polsek Gunung Putri untuk mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan pembuangan limbah ilegal itu.
“Telah ditemukan satu alat berat berupa beko yang kemarin digunakan untuk pembuangan limbah B3. Kami sudah laporan dengan Polsek Gunung Putri agar alat ini di-police line agar tidak bisa keluar dan dijadikan barang bukti,” kata Daman.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik lahan maupun pihak yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah tersebut belum diketahui. Aparat kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan tersangka maupun jenis limbah yang ditimbun di lokasi tersebut.
Penimbunan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.
Editor : Syafira
Sumber : Bogortoday.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































