
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Sosok yang selama ini tercatat sebagai direktur perusahaan inti dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ternyata bukan pelaku usaha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rul Bayatun, yang namanya tertera sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, tak lain adalah asisten rumah tangga Fadia.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal itu saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
“Kalau info terakhir yang kita dapat, dia ART-nya FAR, informasi yang kita dapat,” kata Asep, dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (7/3/2026).
Penempatan Rul sebagai direktur perusahaan, menurut KPK, bukan tanpa perhitungan. Posisi itu diduga sengaja dirancang agar perempuan tersebut mudah digerakkan sesuai kebutuhan, khususnya dalam hal pengelolaan dan penarikan uang dari rekening PT RNB. Kuasa sesungguhnya atas rekening perusahaan itu, kata Asep, tetap berada di tangan Fadia.
“Kontrol atas akun-akun di bank itu juga dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR untuk menarik uang dan menyerahkannya,” ujarnya.
Setiap kali uang ditarik, Rul tidak selalu menyerahkannya langsung kepada Fadia. Dalam sejumlah transaksi, dana berpindah tangan melalui orang-orang dekat sang bupati, termasuk ajudan. Mekanisme berlapis inilah yang membuat penyidik harus bekerja lebih keras memetakan ke mana uang itu bermuara.
“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” kata Asep.
Monopoli Proyek, Rp 19 Miliar Diduga Masuk Kantong Keluarga
Di balik konstruksi perusahaan itu, KPK menemukan pola yang lebih besar. Fadia diduga secara aktif mengarahkan agar PT RNB menguasai seluruh proyek jasa alih daya di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Dari penelusuran dokumen, PT RNB berdiri pada 2022, bukan oleh kalangan pengusaha biasa, melainkan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, bersama putra mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Selama kurun 2023–2026, kontrak yang mengalir ke perusahaan keluarga itu mencapai Rp 46 miliar. Sebesar Rp 22 miliar di antaranya tercatat sebagai pembayaran upah tenaga alih daya. Namun sekitar Rp 19 miliar sisanya diduga berputar di lingkaran keluarga Fadia dan sejumlah pihak lain yang terhubung dengannya.
Status Hukum
KPK menjerat Fadia dengan sangkaan benturan kepentingan sekaligus penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode kepemimpinannya, 2023–2026.
Bupati yang baru memenangkan pilkada itu kini meringkuk di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari, sejak 4 hingga 23 Maret 2026, sementara penyidikan terus berlanjut untuk membuka lebih lebar jaringan yang terlibat.







































