Jelang Pilkades Serentak 2026–2027, Jamintel Minta BPD Jaga Kondusivitas Desa

Jamintel
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bogor di Lapangan Tenis Indoor Kapten Muslihat, Pakansari, Cibinong, Jumat (6/3/2026). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menjaga kondusivitas desa menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2026–2027. Permintaan itu disampaikan Reda dalam kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Rapat Koordinasi BPD Kabupaten Bogor di Lapangan Tenis Indoor Kapten Muslihat, Pakansari, Cibinong, Jumat (6/3/2026).

Reda mengatakan, konsolidasi BPD menjadi penting karena sejumlah besar kepala desa di Kabupaten Bogor akan mengakhiri masa jabatan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Prabowo Minta Pemudik Siapkan Perjalanan dengan Matang

“Di akhir tahun 2026, ada enam kepala desa yang purna tugas, begitu pula pada 2027 ada dua ratusan kepala desa yang akan purna tugas,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Reda, pergantian kepemimpinan di tingkat desa kerap memunculkan kekhawatiran berkurangnya fokus kepala desa dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, BPD didorong untuk tampil sebagai garda terdepan dalam mengisi kekosongan pelaksanaan program desa selama masa transisi.

“Mohon dukungannya kepada anggota BPD untuk menjadi garda terdepan kala mengisi kekosongan program-program karena ketidakfokusan kepala desa yang sudah purna tugasnya,” kata Reda.

Baca Juga :  Sekda Burhanudin Ajak Ormas dan LSM Dukung Sukseskan Pemilu 2024

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebutkan, sekitar 50 persen dari 416 desa di Kabupaten Bogor akan mengikuti kontestasi pilkades serentak pada periode 2026–2027. Ia menegaskan, pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa harus tetap berjalan secara independen meski terjadi pergantian kepemimpinan.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya akan diisi oleh pelaksana tugas sebagai pengganti sementara. Kami ingin program prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan daerah bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan dan kendala,” ujar Rudy.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel