
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Zakat merupakan rukun Islam keempat yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Perintah menunaikan zakat juga kerap disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus penyucian harta.
Sejumlah ayat Al-Qur’an menjelaskan tentang kewajiban, makna, hingga peringatan terkait zakat. Berikut beberapa di antaranya:
1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 110
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 110, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Ayat ini menegaskan bahwa setiap kebaikan yang dilakukan, termasuk zakat, akan mendapat balasan dari Allah SWT. Tak ada satu pun amal yang luput dari pengawasan-Nya.
Perintah ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari ibadah yang berdampak pada kehidupan akhirat.
2. Surat Az-Zariyat Ayat 19
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak bagi orang lain, khususnya fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta. Pesan tersebut mengingatkan bahwa harta bukan semata milik pribadi, melainkan ada bagian yang harus disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Kesadaran inilah yang menjadi dasar utama dalam pelaksanaan zakat maupun sedekah.
3. Surat At-Taubah Ayat 103
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa. Selain itu, doa bagi para muzakki (orang yang berzakat) juga disebut membawa ketenteraman bagi mereka.
Makna tersebut menegaskan bahwa zakat tidak hanya berdampak secara materi, tetapi juga secara spiritual.
4. Surat At-Taubah Ayat 34
Ayat ini berisi peringatan keras bagi mereka yang menimbun harta dan tidak menunaikan kewajiban zakatnya. Harta yang telah mencapai nisab tetapi tidak dikeluarkan zakatnya menjadi bentuk kelalaian yang mendapat ancaman azab.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakah yang berarti bersih, suci, dan berkembang. Dalam istilah syariat, zakat adalah sebagian harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul untuk kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Melalui ayat-ayat Al-Qur’an tersebut, umat Islam diajak memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari upaya menyucikan diri, menumbuhkan kepedulian sosial, serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































