TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyebut perlindungan anak di wilayah tersebut belum berjalan maksimal. Penilaian ini didasarkan pada masih tingginya angka kekerasan terhadap anak serta banyaknya hak anak yang belum terpenuhi secara optimal.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan yang berlaku dengan implementasinya di lapangan. Payung hukum perlindungan anak sebenarnya sudah jelas diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun penerapannya dinilai masih jauh dari kata maksimal.
“Sudahkah kita memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak-anak sebagaimana mandat Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak? Faktanya sampai saat ini kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi, anak-anak yang belum terpenuhi hak-haknya juga masih tinggi,” kata Waspada, Kamis (23/7/2026).
Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Waspada, minimnya perlindungan anak ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada negara atau pemerintah daerah. Ia menilai masyarakat dan orang tua turut memikul tanggung jawab yang sama besarnya.
“Hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah, tetapi tanggung jawab kita sebagai masyarakat dan orang tua,” jelasnya.
Ia menekankan, upaya memperbaiki kondisi ini harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yakni keluarga, sebelum bicara pada level kebijakan yang lebih luas.
“Mari kita semua berangkat dari keluarga, kita sayangi anak-anak kita, lindungi mereka, dan siapkan masa depan terbaik untuk mereka,” tuturnya.
Waspada berharap ke depan perlindungan anak di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih optimal, sehingga anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan memiliki peluang meraih masa depan yang lebih baik.
“Semoga anak-anak Kabupaten Bogor khususnya, dan seluruh anak Indonesia, mendapatkan kasih sayang yang maksimal dan meraih masa depan yang cemerlang,” tuntasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































