3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal via Medsos

WNI
WNI diamankan di Makkah usai diduga menyamar sebagai petugas haji dalam praktik haji ilegal. Foto: Instagram/@saudinesia.id

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan terlibat dalam promosi layanan haji ilegal melalui media sosial. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras soal ketatnya aturan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Mengutip laporan Saudi Gazette, penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan indikasi iklan menyesatkan yang menawarkan layanan haji tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu identitas haji palsu.

Ketiga WNI tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Pihak Public Security Saudi Arabia mengimbau seluruh warga, baik lokal maupun asing, untuk mematuhi regulasi haji yang berlaku. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Penindakan tidak hanya menyasar WNI. Berdasarkan laporan Arab News, aparat juga menangkap sejumlah warga negara lain, termasuk dari Yaman, Mesir, Pakistan, dan Myanmar, yang diduga melanggar aturan haji—mulai dari menawarkan izin masuk palsu hingga menyelundupkan jemaah tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Terjebak Sindikat Online Scam, 91 WNI Kembali ke Indonesia

Dalam beberapa kasus, pelanggaran dilakukan dengan cara ekstrem, seperti menyembunyikan penumpang di dalam kendaraan barang demi lolos ke Makkah tanpa izin.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan sanksi tegas untuk menjaga ketertiban ibadah haji. Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp92 juta) dikenakan bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin. Sementara pelanggaran yang melibatkan fasilitasi, transportasi, atau penyediaan akomodasi ilegal bisa dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp463 juta).

Tak hanya itu, pelanggar juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara itu, Konsulat Jenderal RI di Jeddah masih melakukan verifikasi identitas ketiga WNI yang ditangkap. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa dua dari tiga orang tersebut sempat mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.

Baca Juga :  Purbaya Ambil Sikap Keras, Alumni LPDP Viral Resmi Diblacklist Permanen

“Dua dari tiga orang yang diduga WNI tersebut ditangkap saat menggunakan atribut petugas haji. Saat ini identitasnya masih dalam proses verifikasi,” ujar Yusron dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).

Ia menambahkan, Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, telah menginstruksikan pemberian sanksi tegas jika terbukti bersalah.

“Jika terbukti, akan langsung dikenakan sanksi administratif berat berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas haji,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti praktik haji ilegal yang masih terjadi menjelang musim haji, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran instan yang berisiko tinggi, baik secara hukum maupun keselamatan.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel