Tak Berizin, Tiga Lapak PKL di Bogor Diratakan Satpol PP

Tiga lapak PKL
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di ruang milik jalan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (18/2/2026). Sebanyak tiga lapak PKL diratakan lantaran melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Foto: Dok. Satpol PP.

TIMETODAY.ID, BOGORTiga lapak PKL (pedagang kaki lima) yang berdiri tanpa izin di ruang milik jalan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diratakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (18/2/2026) pagi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan, ketiga lapak itu dibongkar secara manual oleh unit Satpol PP Kecamatan Megamendung mulai sekitar pukul 08.00 WIB karena para pedagang tidak memiliki izin resmi untuk menempati kawasan tersebut.

Baca Juga :  Yel-Yel Golkar Solid untuk Rudy Susmanto-Jaro Ade Menggema di HUT Golkar ke-60

“Satpol PP unit Kecamatan Megamendung berhasil membongkar secara manual tiga lapak kios pedagang kaki lima yang berdiri di ruang milik jalan,” ujar Rama, Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut juga didasarkan pada Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/147-Tibum tanggal 18 Februari 2026 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Megamendung.

Baca Juga :  Wow! Anggaran Perjalanan Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Tembus Rp4,1 Miliar, Buat Apa Saja Ya?

Setelah dibongkar, puing-puing sisa lapak langsung diangkut menggunakan truk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibantu petugas Satpol PP.

Satpol PP Kabupaten Bogor mengimbau seluruh PKL agar tidak mendirikan lapak di ruang milik jalan maupun fasilitas umum lainnya tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel