
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sejumlah pedagang Pasar Rakyat Citeureup II, Kabupaten Bogor, menolak rencana revitalisasi pasar yang diinisiasi Perumda Pasar Tohaga (PD Tohaga). Penolakan dilatarbelakangi belum tercapainya kesepakatan antara pedagang dan pengelola pasar, serta adanya kontrak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku hingga 2032.
Salah seorang perwakilan pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, revitalisasi tidak dapat dilaksanakan karena para pedagang masih terikat kontrak perpanjangan HGU selama tujuh tahun. Kontrak tersebut diterbitkan langsung oleh PD Tohaga dengan stempel resmi.
“PD Tohaga tidak bisa merevitalisasi Pasar Citeureup II karena kontrak HGU perpanjangan tahun sampai dengan 2032. Tohaga yang mengeluarkan itu, sah berstempel basah,” kata pedagang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran perpanjangan kontrak dilakukan setelah adanya permintaan dari pengembang awal, PT Javana. PD Tohaga bahkan mengimbau pedagang melakukan pembayaran dengan jaminan masa operasional pasar diperpanjang tanpa adanya program revitalisasi.
“Tidak ada revitalisasi dan renovasi. Sekarang PD Tohaga juga mengingkari. Jika Tohaga ingin revitalisasi, kami pedagang akan meminta pengembalian uang pembayaran tujuh tahun tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan kontrak, pedagang juga menyoroti rencana relokasi ke tempat penampungan sementara selama proses revitalisasi. Mereka menilai fasilitas penampungan belum memadai dan berpotensi menurunkan pendapatan yang kini sudah menurun drastis.
“Dalam kondisi seperti ini saja pedagang sudah mati suri, apalagi penampungan yang sempit. Sekarang pedagang yang aktif hanya tersisa 30 persen,” ujarnya.
Pedagang juga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menebus kios baru setelah pasar selesai direvitalisasi.
Terkait sosialisasi yang telah dilakukan di tingkat kecamatan, pedagang menilai belum ada kesepakatan bersama. Mereka menganggap sosialisasi berlangsung sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan para pedagang.
“Kami tidak bisa bicara penampungan karena belum ada kata mufakat dari sosialisasi kemarin di kecamatan. Sosialisasi kemarin bicara sepihak. Harusnya sebelum sosialisasi, pedagang harus ditanya dan dimusyawarahkan dulu,” katanya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































