TIMETODAY.ID, JAKARTA — Perjalanan berisiko yang ditempuh enam pria warga negara Indonesia (WNI) untuk kembali masuk ke Singapura secara ilegal berakhir di balik jeruji besi. Setelah sebelumnya dideportasi karena pelanggaran imigrasi, keenamnya kembali mencoba peruntungan dengan menyeberang laut menggunakan sampan kayu—sebuah keputusan yang justru membawa mereka ke meja hijau.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, Selasa (27/1/2026), pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara dan cambukan kepada keenam WNI tersebut. Vonis penjara berkisar antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan, disertai hukuman fisik berupa empat hingga 10 kali cambukan.
Mereka adalah Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Dalam persidangan, keenamnya mengaku bersalah atas dua dakwaan utama, yakni masuk ke Singapura secara ilegal serta kembali ke negara tersebut secara tidak sah setelah dideportasi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa keenam pria ini sepakat melakukan perjalanan ilegal bersama-sama, dengan tujuan utama mencari pekerjaan. Mereka membeli sebuah sampan kayu sepanjang 10 meter melalui Facebook seharga Rp15 juta dan membayarnya secara patungan.
Perjalanan dimulai dari Batam pada 20 Desember, dengan kondisi laut yang dilaporkan buruk dan berisiko. Beberapa jam setelah berlayar, keberadaan mereka terdeteksi oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura pada 21 Desember di perairan lepas Tanah Merah.
Saat berusaha menghindari aparat yang mengejar dengan sirene menyala, sampan kayu yang mereka tumpangi akhirnya tenggelam. Keenam WNI tersebut berhasil diselamatkan oleh petugas sebelum kemudian ditangkap.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka sebelumnya telah dideportasi ke Indonesia dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Riwayat pelanggaran ini menjadi pemberat hukuman, terutama bagi Brick yang dijatuhi vonis terberat—satu tahun sembilan bulan penjara dan 10 kali cambukan—karena tercatat memiliki lima pelanggaran imigrasi sebelumnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras atas ketatnya penegakan hukum imigrasi Singapura, sekaligus risiko besar yang menyertai upaya masuk secara ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan jiwa.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































