
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Aturan ganjil genap di Jakarta sudah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk di hari kerja. Skema ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor dan diterapkan di sejumlah ruas jalan utama. Meski sosialisasinya cukup masif, masih ada pengendara yang melanggar, baik karena lupa maupun kurang memahami konsekuensinya.
Jika aturan ganjil genap dilanggar, pengendara dapat dikenai sanksi tilang. Besaran denda pelanggaran ganjil genap di Jakarta maksimal mencapai Rp500 ribu. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain denda, pelanggar juga berpotensi dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan pelanggaran bisa dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam praktiknya, pelanggar akan menerima surat tilang dengan dua opsi, yakni slip biru jika mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, atau slip merah apabila ingin mengajukan keberatan melalui pengadilan.
Untuk pembayaran denda, saat ini tersedia beberapa cara yang relatif mudah. Pengendara yang ditilang secara langsung perlu mendaftarkan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Setelah itu, kode pembayaran atau nomor Briva akan dikirimkan dan dapat digunakan untuk membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank.
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan. Cukup dengan memasukkan nomor register tilang, sistem akan menampilkan besaran denda beserta kode pembayarannya. Selain itu, sejumlah minimarket yang bekerja sama juga melayani pembayaran denda tilang dengan menunjukkan kode pembayaran yang diterima.
Bagi pengendara yang ingin memastikan status pelanggaran, pengecekan denda ganjil genap dapat dilakukan secara daring. Informasi tilang bisa diakses melalui situs e-Tilang Kejaksaan, laman ETLE nasional maupun ETLE Polda Metro Jaya, hingga aplikasi resmi seperti Polri Super App. Beberapa wilayah juga menyediakan notifikasi melalui SMS atau email.
Pelanggar yang mengabaikan kewajiban membayar denda perlu waspada. Jika denda tidak dibayarkan tepat waktu, sanksi lanjutan bisa diberlakukan, mulai dari ancaman pidana kurungan hingga pemblokiran STNK sementara. Akibatnya, kendaraan tidak dapat diperpanjang pajaknya sebelum denda dilunasi.
Daripada harus berurusan dengan denda dan proses hukum, mematuhi aturan ganjil genap tentu menjadi pilihan terbaik. Selain menghindari sanksi, kepatuhan pengendara juga turut membantu menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan lancar. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































