
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan kesiapan menerapkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (Gemar) di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani 1 Desember 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Bogor Sussy Rahayu Agustini mengatakan, implementasi kebijakan saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sedang diproses karena kita menunggu hasil rapat di Pemprov Jabar,” kata Sussy, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, proses koordinasi masih berlangsung dan surat edaran di tingkat daerah telah memasuki tahap administrasi.
“Sudah naik SE-nya, on proses,” ujarnya.
Sussy menegaskan, Kabupaten Bogor pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor.
“Betul, secepatnya insyaallah,” ungkapnya.
Gerakan ini mulai diterapkan sejak Desember 2025 dan disesuaikan dengan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah. BKKBN menilai sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga ruang kolaborasi antara keluarga dan satuan pendidikan dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Kebijakan Gemar merupakan upaya Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN untuk mendorong penguatan peran ayah dalam pendidikan anak.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































