Deforestasi 2.000 Hektare Hutan di Kabupaten Bogor Picu Ancaman Bencana Ekologis

Deforestasi
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi bersama pengurus LSM Vinus saat memberikan keterangan pers terkait deforestasi di Kabupaten Bogor di Sekretariat LSM Vinus, Cibinong, Kamis (18/12/2025). Yusfitriadi menyebut deforestasi di Kabupaten Bogor mencapai 2.000 hektare dalam kurun waktu 2011-2020. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGORDeforestasi yang terjadi di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 2011-2020 mencapai 2.000 hektare atau rata-rata 300 hektare per tahun. Hingga saat ini, total hutan yang hilang di wilayah tersebut mencapai 3.500 hektare. Kondisi ini berpotensi memicu bencana ekologis.

Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mengatakan, deforestasi di Kabupaten Bogor disebabkan tiga faktor utama. Pertama, alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kedua, aktivitas pertambangan ilegal. Ketiga, tidak adanya upaya restorasi pascatambang.

“Alih fungsi lahan sekarang sangat masif. Kebun berubah jadi perumahan, sawah jadi pabrik, halaman rumah jadi kontrakan,” kata Yusfitriadi di Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vinus, Cibinong, Kamis (18/12/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Yusfitriadi Ingatkan Risiko Pemilu 2029 jika Revisi UU Pemilu Molor

Pendiri LSM Vinus itu menjelaskan, berkurangnya lahan terbuka hijau sangat berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan. Ia menduga, sebagian alih fungsi lahan tersebut mendapat izin dari pemerintah.

Berdasarkan referensi yang dibacanya, Yusfitriadi menyebutkan terdapat 20 titik tambang ilegal di Kabupaten Bogor. Hingga kini, belum ada upaya restorasi di lokasi-lokasi tersebut, baik penanaman pohon maupun pemulihan tanah pascatambang.

“Akibatnya, air langsung masuk ke rumah warga dan terjadi kecelakaan karena tidak ada penahan air,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Koperasi Merah Putih Jadi Strategi Nasional Ekonomi Desa

Yusfitriadi menilai, banjir yang kini melanda sejumlah wilayah bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan oleh manusia.

Ia juga mengungkap terjadinya deforestasi di kawasan konservasi, yakni wilayah Sukamantri, Kecamatan Tamansari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

 

Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi  bersama pengurus LSM Vinus saat memberikan keterangan pers terkait deforestasi di Kabupaten Bogor di Sekretariat LSM Vinus, Cibinong, Kamis (18/12/2025). Yusfitriadi menyebut deforestasi di Kabupaten Bogor mencapai 2.000 hektare dalam kurun waktu 2011-2020. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel