
TIMETODAY.ID, BOGOR – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah telah lama bergulir di Kabupaten Bogor. Dua wilayah yang paling sering disebut adalah Bogor Barat dan Bogor Timur, dengan usulan yang telah muncul sejak lebih dari dua dekade lalu.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menuturkan bahwa khusus pemekaran Bogor Barat telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sejak 2004, namun hingga kini belum terealisasi.
“Terutama pemekaran Kabupaten Bogor Barat, itu sudah sejak tahun 2004 diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun sampai hari ini, sudah lebih dari 20 tahun belum juga terwujud,” ujar Yusfitriadi, Kamis (18/12/2025).
Pria yang akrab disapa Kang Yus itu menjelaskan, dari sisi kajian akademik dan kelayakan wilayah, prosesnya telah rampung sejak lama. Skoring penilaian, baik administratif maupun teknis, dinilai telah memenuhi syarat, termasuk untuk wilayah Bogor Timur.
“Dalam perspektif kajian ilmiah dan kelayakan, semuanya sudah selesai sejak lama. Skoring di berbagai aspek sudah menunjukkan kelayakan, termasuk Bogor Timur,” katanya.
Menurutnya, satu-satunya faktor utama yang menghambat realisasi DOB adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Hanya satu faktor yang membuat pemekaran ini belum terwujud sampai hari ini, yaitu moratorium,” tegasnya.
Moratorium tersebut diberlakukan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menghentikan sementara pembentukan DOB tanpa batas waktu, kecuali untuk wilayah Papua dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Meski demikian, Kang Yus menilai moratorium bukanlah penghalang mutlak.
“Moratorium itu bukan harga mati. Karena itu harus terus diikhtiarkan secara kuat dan kolektif oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bogor. Salah satu kunci pentingnya adalah relasi politik,” ujarnya.
Apresiasi Langkah Konkret Bupati Bogor
Keberanian Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2025–2030, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi, dalam mendorong pemekaran wilayah dinilai sebagai langkah nyata yang patut diapresiasi.
“Karena dukungan pemekaran sudah dinyatakan dalam visi dan misi, maka tidak ada pilihan lain selain merealisasikannya,” kata Kang Yus.
Ia menilai, selama lebih dari 20 tahun wacana pemekaran bergulir dan lima kali pergantian bupati, belum pernah ada indikator dukungan yang benar-benar konkret.
“Namun pasangan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi, dalam waktu sekitar 10 bulan menjabat, sudah menjalankan program-program nyata untuk mendorong pemekaran Bogor Barat dan Bogor Timur,” ucapnya.
Langkah pertama disebutkan dalam bentuk penganggaran. Pada APBD 2025, Pemkab Bogor telah mengalokasikan Rp50 miliar untuk pembebasan lahan jalan lingkar Rancabungur–Leuwiliang.
“Bahkan untuk tahun 2026 sudah disiapkan anggaran Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah kecamatan di wilayah Bogor Barat. Hal serupa juga dilakukan untuk Bogor Timur,” paparnya.
Langkah kedua adalah penyiapan sumber daya manusia melalui program minimal satu sarjana satu desa yang akan mulai diimplementasikan pada 2026.
“Harapannya, bukan hanya terjadi pemekaran wilayah, tetapi juga sudah disiapkan kualitas SDM untuk keberlanjutan daerah hasil pemekaran,” tutur Kang Yus.
Upaya tersebut juga diiringi dengan penguatan layanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur di wilayah yang selama ini belum tersentuh, termasuk pengaspalan jalan di wilayah barat dan selatan Kabupaten Bogor seperti Nirmala dan Tamansari.
“Ini sekaligus mengingatkan bahwa kantor bupati pertama Kabupaten Bogor berada di wilayah Malasari,” katanya.
Penyiapan Pusat Pemerintahan dan Tata Ruang
Langkah ketiga, lanjut Kang Yus, adalah penentuan lokasi kantor pemerintahan Kabupaten Bogor Barat. Kecamatan Cigudeg disebut sebagai lokasi yang telah lama diwacanakan.
“Namun kepastian dan detail lokasinya baru benar-benar dikupas tuntas di era kepemimpinan Rudy Susmanto dan Jaro Ade. Bahkan maket bangunan dan ruang terbuka hijau sudah disiapkan dan menjadi dokumen resmi Pemkab Bogor melalui Bappedalitbang,” terangnya.
Langkah keempat adalah penyusunan perencanaan tata ruang wilayah. Pemkab Bogor menggandeng Ikatan Ahli Perencanaan Nasional (IAP), lembaga profesional yang juga terlibat dalam penyusunan perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ini merupakan dorongan konkret Pemkab Bogor untuk percepatan pemekaran Bogor Barat,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkab Bogor juga mengupayakan ketersediaan lahan dengan mengajukan permohonan penggunaan aset Perhutani dan PTPN I Regional 2.
“Melalui surat balasan PTPN I Regional 2, Pemkab Bogor mendapatkan alokasi aset tanah seluas 41 hektare untuk pusat perkantoran Kabupaten Bogor Barat,” ungkap Kang Yus.
Ia menambahkan, kekuatan lain yang dimiliki Bupati Bogor adalah relasi politik vertikal yang dinilai kuat.
“Relasi politiknya bersifat langsung, tidak hanya struktural, tetapi juga politis dan ideologis. Ini membuat proses percepatan pemekaran sudah berjalan secara politik,” jelasnya.
Dorongan Dukungan Masyarakat
Dalam kegiatan Lokakarya, Pelantikan, dan Musyawarah Kerja Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB) pada Rabu (17/12/2025), Bupati dan Wakil Bupati Bogor memaparkan secara detail arah pembangunan dan dukungan terhadap pemekaran Bogor Barat dan Bogor Timur.
“Itu membantah anggapan bahwa Bupati Bogor hanya fokus di Cibinong. Stigma tersebut justru dikembangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi memecah belah,” kata Kang Yus.
Ia menegaskan, keberhasilan pemekaran dan pembangunan daerah membutuhkan dukungan kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Tanpa kohesivitas seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bogor, berbagai program dan kebijakan pemerintah akan sulit, bahkan mustahil untuk diwujudkan,” pungkasnya.




































