Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Jaksel Digerebek, Penyelenggara Klaim untuk Ulang Tahun

sesama jenis
ilustrasi LGBT (istock)
TIMETODAY.ID — Kasus pesta seks sesama jenis kembali terungkap di Jakarta Selatan. Kali ini, lokasi pesta berada di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi. Polisi menggerebek pesta tersebut pada Sabtu malam (24/5/2025) dan mengamankan sembilan pria, termasuk penyelenggara yang mengaku menyewa kamar untuk merayakan ulang tahun.
Kejadian ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan yang sama pada Februari 2025. Saat itu, sebanyak 56 pria diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai penyewa hotel dan perekrut peserta pesta.
Penggerebekan Kamar 824 Hotel Bintang Empat
Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, penggerebekan dilakukan di kamar 824.
“Dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan orang laki-laki dengan musik menyala, dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis atau biasa disebut orgy,” jelas Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain kondom, pelumas, hingga beberapa jenis obat-obatan.
Satu Orang Jadi Tersangka, Delapan Lainnya Dipulangkan
Pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia diketahui menyewa kamar jenis deluxe seharga Rp 1.179.750 dan mengundang delapan rekannya untuk mengikuti pesta seks tersebut.
“Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750 dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki),” ujar Firman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Saat ini ia telah ditahan di Polsek Metro Setiabudi.
Sementara itu, delapan pria lainnya berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41) telah dipulangkan ke pihak keluarga. Mereka disebut sebagai peserta pesta dan tidak dikenakan biaya apapun untuk ikut serta.
“Mereka hanya datang ke sana dengan membawa makanan saja untuk nanti dimakan para peserta. Sebagai hadiah makanan, makanan bareng-bareng,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto.
Pertemanan dalam Komunitas, Klaim Baru Pertama Kali
Dalam pemeriksaan, DRH mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia mengadakan pesta seks seperti itu. Ia juga menyatakan bahwa para peserta merupakan teman satu komunitas, meski mereka tidak tergabung dalam grup WhatsApp tertentu.
“Mereka ada satu komunitas, satu kumpulan antara mereka-mereka ini. Namun pada saat ditanya, mereka tidak menggunakan grup WA. Memang dia ada komunitas mereka untuk sering berkumpul,” kata Sudarto.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan aktivitas seks menyimpang yang melibatkan komunitas tertutup di Ibu Kota. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait pornografi dan tindakan cabul.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Komitmen Beri Pelayanan Peserta JKN Tanpa Diskriminasi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel