TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengklaim telah berhasil mencapai 100 persen bebas dari kebiasaan Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, belum lama ini.
Ajat menyebutkan, sejak pertama kali tiga desa mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) pada 2010, seluruh desa di Kabupaten Bogor kini telah sepenuhnya mendeklarasikan ODF pada 2024.
“Kabupaten Bogor sudah 100 persen ODF,” kata Ajat.
Namun, klaim tersebut mendapat bantahan dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor Raya. Mereka menilai pernyataan Pemkab Bogor tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Bogor Raya, Panca Aditya Nugraha, menyatakan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang memanfaatkan aliran kali untuk mandi, mencuci pakaian, mencuci peralatan makan, hingga buang air besar.
“Ini menjadi salah satu permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini,” ungkap Panca, Jumat (10/1/2025).
Panca juga menyoroti minimnya fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang disediakan Pemkab Bogor. Kondisi ini memaksa masyarakat menggunakan sungai sebagai alternatif untuk kebutuhan sehari-hari.
“Minimnya fasilitas yang memadai bagi masyarakat menyebabkan mereka terpaksa menggunakan kali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panca menegaskan bahwa kebiasaan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan diperparah dengan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Atas temuan tersebut, IMM Bogor Raya meminta Pemkab Bogor untuk turun langsung ke lapangan dan mengevaluasi lokasi-lokasi yang masih digunakan untuk BAB sembarangan maupun aktivitas mencuci dan mandi.
“Kami mengajak Pemkab Bogor untuk meninjau langsung lokasi yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Panca. ***
Reporter: Amelia Azizah





































