TIMETODAY.ID – Terkini, I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, akhirnya resmi mengenakan pakaian tahanan pada 10 januari 2025 setelah melalui pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Agus terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan wanita yang telah teridentifikasi sebagai korban.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, penyidik Polda NTB telah menyerahkan berkas perkara Agus Buntung kepada jaksa penuntut umum.
Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tetapi Agus Buntung, menunjukkan penolakan terhadap penahanan yang dijatuhkan kepadanya. Saat proses penahanan, ia menangis histeris dan berteriak-teriak, menolak untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Teriakan-teriakan yang terdengar tadi adalah dampak psikologis. Agus sudah sangat bergantung pada ibunya sejak lahir,” kata kuasa hukumnya Kurniadi, di kutip dari @fakta.indo pada Jumat, 10 Januari 2025.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan bahwa Agus Buntung meminta agar ia dijadikan tahanan rumah, mengingat kondisinya sebagai penyandang disabilitas.
Selain itu, Agus Buntung juga sempat menolak untuk masuk ke dalam sel tahanan khusus disabilitas dan meminta pendampingan selama proses penahanan.
Penolakan ini menunjukkan bahwa Agus Buntung merasa tidak siap dan tidak setuju dengan keputusan penahanan yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam pemeriksaan, Agus Buntung tetap membantah tuduhan persetubuhan dengan para korban. Ia beralasan bahwa kejadian tersebut terjadi atas dasar suka sama suka tanpa adanya ancaman.
Sebagai hasil dari pemeriksaan, Agus, yang sebelumnya ditahan dengan sistem tahanan rumah, kini diputuskan untuk ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif, mengingat Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































