Pemerintahan Netanyahu Gunakan Alasan ‘Pelestarian Situs’ untuk Kuasai Lahan di Tepi Barat

Netanyahu
tepi barat palestina. Foto: Dok. Anadolu Agency

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Konflik lahan di Tepi Barat kembali memanas setelah pemerintah Israel di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menetapkan penyitaan wilayah Palestina seluas 1,8 juta meter persegi dengan alasan “pelestarian situs arkeologi”. Kebijakan ini disebut akan menjadi penyitaan terbesar untuk kepentingan arkeologi sejak pendudukan 1967.

Laporan Haaretz mengungkap, Pemerintah Sipil Israel telah mengeluarkan perintah penyitaan terhadap kawasan Sebastia serta area kebun zaitun yang berisi ribuan pohon milik warga Palestina. Penduduk Sebastia dan Burqa, yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan pertanian, disebut bakal menjadi pihak yang paling terdampak.

Dalam keputusan yang menuai kritik luas, warga hanya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut. Padahal langkah itu berpotensi memutus akses mereka ke tanah yang telah dikelola turun-temurun sekaligus menghilangkan mata pencarian utama.

Advertisement
Baca Juga :  AS Diperingatkan Inggris, Pangkalan Militer Tak Bisa Digunakan Tanpa Izin

Dalih Arkeologi Jadi Instrumen Politik

Sebastia dikenal sebagai wilayah bersejarah yang menyimpan peninggalan dari Zaman Perunggu hingga era Islam. Namun bagi warga Palestina, penggunaan alasan “arkeologi” oleh Israel dipandang sebagai cara baru memperluas kontrol teritorial di Tepi Barat.

Kecurigaan itu menguat seiring diberlakukannya undang-undang baru pada Juli 2024 yang memperluas kewenangan Otoritas Purbakala Israel terhadap seluruh situs arkeologi di Tepi Barat. Regulasi tersebut dinilai mengubah arkeologi dari riset sejarah menjadi alat legitimasi ekspansi wilayah.

Rentetan Penyitaan Diikuti Pembongkaran Bangunan

Dalam waktu yang hampir bersamaan, otoritas Israel mengeluarkan 40 surat perintah pembongkaran bangunan dalam dua hari di Wadi Al Hummus, Yerusalem Timur. Bangunan-bangunan itu berada di Area A—zona yang menurut Perjanjian Oslo 1995 sepenuhnya berada di bawah kendali administratif Palestina.

Baca Juga :  Serangan Israel ke Gaza Tewaskan 37 Orang, Gencatan Senjata Kembali Dilanggar

Kementerian terkait menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap struktur hukum yang telah disepakati kedua pihak.

Putusan Mahkamah Internasional Diabaikan

Penyitaan lahan dalam skala besar ini dilakukan beberapa bulan setelah Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel ilegal dan memerintahkan pemindahan seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

Alih-alih menyesuaikan kebijakan, Israel justru mempercepat langkah memperluas klaim atas tanah Palestina dengan pendekatan baru berbasis pelestarian budaya—strategi yang dinilai lebih sulit dibantah secara diplomatik dan menambah ketegangan di wilayah yang telah lama bergejolak.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel