TIMETODAY.ID, JAKARTA – Ingatan publik masih melekat pada insiden ketika Jin BTS dicium secara paksa oleh seorang perempuan pada tahun lalu. Kini, perkembangan terbaru dari kasus tersebut kembali mencuat.
Pelaku, seorang wanita berkewarganegaraan Jepang, resmi didakwa tanpa penahanan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul. Keputusan tersebut disampaikan pada Rabu (13/11) dan diumumkan secara publik pada Senin (17/11/2025).
Menurut laporan Korea JoongAng Daily, perempuan tersebut menghadapi dakwaan atas tindakan penyerangan tidak senonoh, setelah sebelumnya menjalani beberapa kali pemeriksaan kepolisian.
Penyelidikan sempat terhenti pada Maret 2025 karena ketidakkooperatifannya, namun proses dilanjutkan kembali setelah ia bersedia menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kantor Polisi Songpa, yang menangani kasus ini, menilai perkara tersebut masih memiliki dasar hukum sehingga diteruskan ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku adalah seorang penggemar berusia 50 tahun yang mencium Jin pada 13 Juni 2024. Dalam laporan polisi, perempuan tersebut bahkan mengunggah pernyataan di media sosial setelah kejadian yang menyebutkan bahwa bibirnya menyentuh leher Jin.
Identitas pelaku berhasil diketahui melalui kerja sama antara kepolisian Korea Selatan dan Jepang. Pada Januari 2025, ia juga dilaporkan dalam kasus lain oleh seorang netizen.
Peristiwa itu terjadi saat acara free hug yang digelar sebagai bagian dari perayaan selesai wajib militer Jin. Event tersebut merupakan kegiatan resmi yang diadakan oleh manajemen untuk 2024 FESTA, dan berdasarkan permintaan langsung Jin, sesi pelukan disiapkan bagi para penggemar.
“Pada sesi pertama, Jin’s Greeting, ARMY diberikan kesempatan menerima pelukan ringan dari Jin. Acara ini dijadwalkan berlangsung sekitar tiga jam,” demikian pernyataan BIGHIT MUSIC kala itu. (MG5)
Editor : Admin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































