Israel Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Netanyahu Beri Lampu Hijau

Israel
Militer Israel Tangkap Warga Palestina: (Handout Image Obtained by Reuters)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Israel tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan motif “nasionalistis.” RUU tersebut kini telah masuk dalam tahap pembahasan di parlemen Israel.

Dikutip dari Middle East Eye, Selasa (4/11/2025), usulan hukum ini diajukan oleh Partai Jewish Power yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Partai sayap kanan tersebut telah lama mendorong agar kebijakan ini disahkan, bahkan sebelum agresi militer di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

RUU itu secara eksplisit tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa, sebuah ketentuan yang menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional.

Advertisement

Sebelumnya, pejabat keamanan Israel menentang langkah ini dengan alasan dapat membahayakan tawanan Israel yang masih ditahan oleh faksi-faksi Palestina di Gaza.

Baca Juga :  Bukan Bantuan, Israel Kucurkan Dana Triliunan untuk Iklan Gaza 'Normal'

Namun, setelah seluruh tawanan yang masih hidup dibebaskan oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan izin bagi pembahasan RUU tersebut untuk dilanjutkan.

Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, Gal Hirsch, menyampaikan dalam pidatonya di hadapan komite sebelum pemungutan suara bahwa keberatan-keberatan sebelumnya kini “menjadi tidak relevan.” Ia menyebut, “RUU ini merupakan alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan kita memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera.”

Sementara itu, Ben Gvir menyambut dukungan dari Netanyahu dengan menyatakan bahwa sistem peradilan seharusnya tidak memiliki ruang diskresi dalam menjatuhkan hukuman.

“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Libur Nataru di Puncak, Polisi Terapkan Ganjil-Genap

Ia juga menulis di platform X, “Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU Jewish Power untuk hukuman mati bagi teroris.”

Namun, langkah ini memicu kecaman keras dari pihak Palestina. Pusat Advokasi Tahanan Palestina menyebut RUU tersebut sebagai “kejahatan perang Israel” dan memperingatkan potensi dampak buruk yang dapat meluas di kawasan.

“Konsekuensi dari tindakan fasis ini akan semakin keras, menyeret seluruh kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang hasilnya tak seorang pun dapat prediksi,” demikian pernyataan kelompok tersebut.

RUU ini menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam politik Israel belakangan ini, di tengah meningkatnya ketegangan dan kekerasan di wilayah pendudukan pasca konflik Gaza.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel