
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia yang terjadi setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai tindakan pencabutan kartu liputan tersebut melanggar kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Munir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (28/9/2025).
Munir menjelaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran.
PWI Pusat juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut. PWI Pusat juga meminta dibukanya ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.
Hingga saat ini, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia tersebut.




































