Wacana UU KPK ke Versi Lama Menguat, Ma’ruf Amin: Sebaiknya Dikembalikan

Ma'ruf Amin
Ma'ruf Amin (Foto: dok. Setwapres

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Wapres ke-13 RI, Ma’ruf Amin, angkat suara terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019. Ia menyatakan tidak keberatan apabila aturan tersebut dikembalikan ke bentuk semula, selama dinilai dapat memperkuat kinerja lembaga antirasuah.

Pernyataan itu disampaikan Ma’ruf merespons usulan eks Ketua KPK, Abraham Samad, yang sebelumnya mengajukan gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu juga mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Ma’ruf, evaluasi terhadap kinerja KPK harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan hukum ke depan.

Advertisement

“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya undang-undang, ya sebaiknya (UU KPK) dikembalikan (ke versi lama),” ujar Ma’ruf di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga :  Dari Pencegahan ke Sinergi Nasional, Prabowo Keluarkan Perpres Lawan Terorisme

Wacana ini mengemuka setelah Abraham Samad bertemu Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta, pada 30 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Samad menilai revisi UU KPK pada 2019 telah melemahkan kewenangan lembaga tersebut, sehingga berdampak pada penurunan efektivitas pemberantasan korupsi.

“Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Samad mengutip dari iNews.id, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, penguatan kembali KPK hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan undang-undang ke bentuk sebelumnya.

“Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Dorong Peran TNI–Polri dalam Pembinaan Siswa

Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan dukungannya secara terbuka. Ia menilai gagasan itu sebagai langkah yang patut dipertimbangkan.

“Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Namun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses legislasi saat itu.

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.

Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama kembali membuka ruang perdebatan publik mengenai independensi dan efektivitas lembaga antirasuah di tengah tuntutan penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel