BPOM Luncurkan Aksi Bersama, Putus Rantai Pasok Bahan Kimia Berbahaya

BPOM
BPOM Luncurkan Aksi Bersama, Putus Rantai Pasok Bahan Kimia Berbahaya (Foto: Dok. BPOM RI)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di balik rak-rak toko obat dan kosmetik yang tampak biasa, masih ada ancaman serius yang mengintai. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencatat tren tindak pidana terkait obat, kosmetik, dan pangan terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Fakta ini mendorong lembaga tersebut meluncurkan Kick Off Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang sebagai langkah konkret dari hulu ke hilir.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan sepanjang 2024 saja ada 282 perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Rinciannya: 124 perkara obat dan NAPZA, 55 perkara obat bahan alam, 91 perkara kosmetik, dan 12 perkara pangan olahan.

Advertisement

“Sejumlah temuan menunjukkan nilai keekonomian yang signifikan. Antara lain perkara obat-obat tertentu di Semarang, Cikarang, dan Marunda senilai Rp 398 miliar, serta perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya di beberapa kota dengan nilai Rp 5,5 miliar,” ujar Tubagus di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  5 Bahaya Mengonsumsi Obat Tanpa Resep, Ginjal Anda Jadi Korban!

Tak hanya produk jadi, bahan baku berbahaya juga ikut ditemukan. Dari formalin, merkuri, tramadol, hingga hidrokinon. Kasus besar mencuat di Semarang, Marunda, dan Cikarang, dengan ratusan drum berisi bahan kimia berbahaya bernilai ratusan miliar rupiah. Ada juga pangan olahan, seperti mi basah mengandung formalin di Pematang Siantar dengan nilai ekonomi Rp 200 juta.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan aksi ini tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat, tapi juga menjaga daya saing industri nasional. Pasar obat dan makanan di Indonesia pada 2025 diperkirakan menyentuh Rp 4.674 triliun, menyumbang hampir 9% PDB.

Baca Juga :  Racun di Dalam Obat: Tragedi Sirup Batuk yang Renggut Nyawa Sembilan Balita India

“Namun tantangannya besar, karena masih marak produk yang mengandung bahan berbahaya, yang bisa merusak organ, meningkatkan risiko kanker, hingga menyebabkan kematian,” kata Ikrar.

Menurutnya, selama bahan berbahaya masih bebas diperjualbelikan, penyalahgunaan dalam produksi akan sulit dicegah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Aksi ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga asosiasi industri dan pelaku usaha.

Ikrar menegaskan, pelanggar akan berhadapan dengan sanksi tegas. “Kami tidak segan menindak dengan pidana maupun administratif, agar muncul efek jera. Perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus keberlangsungan industri nasional adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Pesan yang hendak disampaikan jelas: rantai pasok bahan berbahaya harus diputus, sebelum semakin banyak produk berbahaya beredar di tangan masyarakat.***

Editor : Syafira

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel