Disnaker Kabupaten Bogor Buka Pengaduan Terkait Penahanan Dokumen Pekerja

dokumen pekerja
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan larangan praktik penahanan dokumen pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada Mei 2025, yang mengatur bahwa dokumen seperti ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak boleh ditahan oleh perusahaan.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap praktik yang selama ini banyak dikeluhkan pekerja, di mana dokumen penting mereka sering digunakan sebagai alat tekanan oleh perusahaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi pekerja.

Advertisement

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap dapat memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan harmonis.

Di lapangan, pelaksanaan kebijakan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, seperti yang terlihat di Kabupaten Bogor.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, menegaskan kesiapan instansinya untuk mengawal kebijakan tersebut melalui sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan serta pekerja.

Baca Juga :  Satgas Pelajar Amankan Siswa Pembawa Celurit di Kota Bogor

“Kami akan membantu menyosialisasikan surat edaran ini, karena dalam konteks daerah, Disnaker adalah perpanjangan tangan Kemnaker,” jelas Nana, Senin (2/6/2025).

Sosialisasi akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Kabupaten Bogor, yang merupakan bagian dari forum tripartit. Pendekatan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan kedua belah pihak dan meminimalisir potensi pelanggaran.

“Melalui bidang Disnaker, kami sudah menyampaikan surat edaran ini ke Apindo, yang membawahi perusahaan-perusahaan di wilayah kami,” tambahnya.

Lebih jauh, Disnaker Kabupaten Bogor juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan akibat penahanan dokumen pribadi. Nana menegaskan pihaknya akan mengambil langkah pembinaan hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Jika masih ada perusahaan yang bersikeras menahan dokumen pekerja untuk kepentingan perusahaan dan merugikan buruh, kami akan lakukan pembinaan. Penahanan dokumen jelas melanggar hak asasi pekerja,” ujar Nana.

Baca Juga :  Dari Pawai Bedug hingga Opick, Bupati Bogor Gelar Open House Forkopimda di Lebaran

Ia mengingatkan bahwa dokumen seperti ijazah atau akta kelahiran adalah milik pribadi pekerja dan harus dijaga keutuhannya selama hidup pekerja tersebut.

Nana juga menyoroti pentingnya pemahaman bahwa dokumen pribadi tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan atau jaminan dalam hubungan kerja.

“Ke depan, tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen asli pekerja. Pekerja hanya perlu menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopinya, tanpa harus kehilangan hak atas dokumen tersebut,” tegasnya.

Sebagai penutup, Nana mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis demi menciptakan produktivitas yang berkelanjutan dan kemajuan bersama.

“Perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan pada aturan harus berjalan seiring agar tercipta ekosistem kerja yang sehat,” katanya.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel