Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali, Tapi Hanya untuk Daya di Bawah 1.300 VA, Ini Rinciannya!

Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memberlakukan program diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan PLN kategori rumah tangga di seluruh Indonesia.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa mekanisme program ini menggunakan skema yang sama dengan periode Januari–Februari 2025. Diskon diberikan kepada pelanggan listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan).

Namun, ada perbedaan pada cakupan pelanggan. Jika sebelumnya diskon diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon secara otomatis saat membayar tagihan bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan Agustus (untuk pemakaian Juli). Sedangkan pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat membeli token listrik pada Juni dan Juli 2025.

PLN juga menetapkan batas maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen per bulan sebagai berikut:

  • Tarif 450 VA: maksimal 720 jam pemakaian atau setara 324 kWh

  • Tarif 900 VA: maksimal 720 jam pemakaian atau 648 kWh

  • Tarif 1.300 VA: maksimal 720 jam pemakaian atau 936 kWh

Batasan ini bertujuan mengatur jumlah token yang mendapat diskon selama periode program berlangsung.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis di Awal Pekan, Sentuh Rp16.711 per Dolar AS di Tengah Pulihnya Sentimen Global

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel