TIMETODAY.ID, BOGOR – Gudang miras (minuman keras), di kawasan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Jawa Barat digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (11/4/2025) malam. Dari lokasi 1.787 botol miras disita.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, hingga akhirnya sampai ke telinga Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
“Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin menambahkan, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Mirisnya, wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya Jenal.
“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegas Jenal.
Selain itu, penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring.
“Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” ungkap Jenal.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras, demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” tuntasnya. ***





































