TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, kini memasuki babak baru setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor resmi melimpahkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menemukan bukti kuat adanya pelanggaran etik yang dilakukan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
Kronologi Kasus dan Bukti Pelanggaran
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dede Juhendi selama proses Pilkada Kota Bogor 2024.
Berdasarkan investigasi Bawaslu Kota Bogor, salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah transaksi keuangan mencurigakan berupa transfer dana sebesar Rp30 juta ke rekening pribadi Dede Juhendi.
Dana tersebut diklaim sebagai titipan untuk membayar jasa hukum terkait pengurusan perubahan nama resmi bakal calon wali kota Bogor, Dr. Raendi Rayendra, menjadi “Dr. Rayendra.”
Dalam pemeriksaan Bawaslu, empat saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, serta Dede Juhendi sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, meskipun transaksi tersebut bukan dikategorikan sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi, tindakan Dede Juhendi tetap dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menegaskan bahwa sebagai komisioner KPU, Dede Juhendi seharusnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Posisi sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke DKPP,” ungkap Anto, Jumat (6/12/2024).
Proses di DKPP dan Potensi Sanksi
Bawaslu Kota Bogor telah melimpahkan kasus ini ke DKPP di Jakarta pada awal Januari 2025. DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan berbagai jenis sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.
Dalam kasus serupa sebelumnya, DKPP tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Jika Dede Juhendi dinyatakan bersalah, ia berpotensi menerima sanksi berupa peringatan keras, pembekuan sementara, atau bahkan pemberhentian dari jabatannya sebagai komisioner KPU Kota Bogor.
“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tambah Anton.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































