Bayangan Skandal Pilkada 2024, Nama Istri Cawalkot Bogor Terseret Dugaan Suap

Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (18/6/2025).

Perkara ini tercatat dengan nomor 15-PKE-DKPP/I/2025. Pengaduan dilayangkan oleh Rakha Elwansyah Giri Subagja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka. Dede diduga menerima uang sebesar Rp30 juta dari istri salah satu bakal calon Wali Kota Bogor saat tahapan Pilkada 2024 masih berlangsung.

“Berdasarkan bukti berupa tangkapan layar yang dilampirkan akun @sapta_mega, teradu menerima Rp30 juta,” kata Rakha dalam sidang, dikutip dari laman resmi DKPP, Kamis (19/6/2025).

Rakha menyebut nama Fitri Rayendra sebagai pihak yang diduga memberikan uang tersebut. Ia juga menuturkan bahwa LBH Januka membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada 2024, baik secara daring maupun luring, termasuk melalui akun Instagram @sindikat_januka.

“Dalam pengembangannya, kami juga menemukan artikel di media online yang menyebut salah satu Anggota KPU Kota Bogor menerima uang dari istri salah satu calon Wali Kota Bogor,” tambahnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Dede Juhendi membantah keterlibatan dalam urusan administrasi Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa pada Juli 2024, seorang bernama Ian menghubunginya untuk meminta bantuan terkait pengurusan pergantian nama Raendi Rayendra di pengadilan.

“Saya menjawab tidak bersedia. Kemudian Saudara Ian meminta saya mengusulkan nama orang yang dapat membantu, dan saya menyarankan Saudara Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai pengacara,” jelas Dede.

Dede mengatakan bahwa Bayu kemudian menjadi kuasa hukum dalam proses tersebut. Namun, pada 16 Agustus 2024, Ian disebut mengirimkan bukti transfer uang Rp30 juta ke rekening pribadi Dede. Uang tersebut, menurut Ian, dititipkan untuk diserahkan kepada Bayu Noviandi.

“Karena sudah malam dan saya tidak memiliki m-banking, saya putuskan untuk menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bayu Noviandi keesokan harinya, 17 Agustus 2024, setelah upacara HUT RI,” ujar Dede.

Ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Fitri Rayendra. “Saya menyatakan secara tegas dan jelas bahwa saya tidak mengurusi administrasi peserta Pilkada 2024,” tegasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat, yakni Nina Yuningsih dari unsur masyarakat dan Nuryamah dari unsur Bawaslu.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Ketua PCNU Kabupaten Bogor Dukung Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada 2024, Doakan Kelancaran Pemilihan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel