TIMETODAY.ID, BOGOR – Kota Bogor tengah dihadapkan pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan salah satu apartemen sebagai tempat penampungan korban sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah. Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Tentu saya sangat prihatin dan sedih ternyata masih ada TPPO yang terjadi di Kota Bogor,” ujar Rusli, Sabtu (28/12/2024).
Rusli menilai pengungkapan kasus ini menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Bogor dan DPRD yang belum memiliki regulasi khusus terkait pencegahan dan penanganan TPPO.
Untuk itu, DPRD Kota Bogor berencana menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
Raperda tersebut akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan mencakup perlindungan korban, saksi, serta pencegahan melalui peran aktif masyarakat.
Rusli juga menambahkan bahwa Perda ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum oleh Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, sebelumnya mengungkap modus TPPO di Kota Bogor yang melibatkan pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan delapan calon TKW yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
Dua tersangka, MK (33) asal Bogor dan MZLazuardi (31) asal Tangerang, telah diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel.
“Selanjutnya, terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada SatReskrim Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Bismo.
Rusli berharap, regulasi yang direncanakan dapat memperkuat sinergi antar-stakeholder untuk mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































