TIMETODAY.ID – Gaji wali kota dan wakil wali kota di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil wali kota menerima Rp 1,8 juta per bulan. Angka ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 untuk memberikan kepastian mengenai penghasilan pejabat daerah.
Selain gaji pokok, wali kota dan wakil wali kota menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan wali kota sebesar Rp 3,78 juta per bulan, sehingga total penghasilan bulanannya mencapai Rp 5,88 juta. Wakil wali kota mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,24 juta per bulan, menjadikan total penghasilannya sekitar Rp 5,04 juta.
Pejabat daerah ini juga memperoleh tunjangan operasional yang disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing wilayah. Besaran tunjangan ini bervariasi dan dapat meningkatkan penghasilan secara signifikan.
Meskipun gaji pokok mereka relatif kecil dibandingkan pejabat tinggi lainnya, tunjangan dan fasilitas tambahan yang diterima memungkinkan wali kota dan wakil wali kota memiliki pendapatan yang lebih besar.
Namun, besaran gaji ini sering menjadi sorotan, terutama saat muncul isu terkait gaya hidup pejabat yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi mereka.
PP Nomor 59 Tahun 2000 memberikan dasar hukum yang jelas terkait penghasilan pejabat daerah, mencerminkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Kombinasi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan operasional menjadi sumber utama penghasilan wali kota dan wakil wali kota. ***
Sumber : beritasatu.com




































