Bawaslu Temukan 2.513 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bogor Langgar Aturan

alat peraga kampanye
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – 2.513 alat peraga kampanye (APK) di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor dinilai langgar aturan. Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu berupa baliho, spanduk, pamflet dan lainnya yang dipasang di pohon, serta tiang listrik.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mencatat dari jumlah tersebut ditemukan di 435 desa.

Ikuti terus berita terhangat dari timetoday.id via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

Advertisement

“Dari 2.513 itu kita memang belum bisa menyampaikan partainya apa, (partai) yang paling banyak siapa, kami masih melakukan rekapitulasi ulang,” kata Burhanudin, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Pastikan Integritas Logistik Pemilu 2024, Panwaslu Babakan Madang Bogor Bentuk Timsus

Ia juga membeberkan bahwa, ribuan pelanggaran tersebut secara menyeluruh ditemukan mulai dari tingkat yang paling bawah hingga atas kedudukan calon legislatif (Caleg).

“Prinsipnya dari sejumlah pemilu yang ada, baik Capres kemudian caleg di seluruh tingkatan dari DPR RI hingga Kabupaten maupun DPD memang kita temukan (pelanggaran),” papar dia.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

“Kami tindaklanjuti baik merekomendasi kepada Satpol-PP, termasuk juga memang ada beberapa temuan soal penempelan alat peraga di fasilitas umum seperti angkutan umum,” jelasnya.

Baca Juga :  Kenapa Indonesia Kerap Diguncang Gempa Bumi? Simak Penjelasan BMKG

Kendati demikian, hingga saat ini Bawaslu belum memastikan pencopotan alat peraga kampanye itu. Namun, ia memastikan penertiban itu akan dilaksanakan secara serentak di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor

“Sudah kita buatkan. Tergantung (penertiban) Satpol-PP menjadwalkannya kapan. Kita juga pelaksanaan penertiban itu serentak di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================