Polres Bogor Naikkan Status Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN ke Tahap Penyidikan

dugaan jual beli jabatan
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGORPolres Bogor meningkatkan status penanganan kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, didapati adanya dugaan tindak pidana,” kata Anggi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Advertisement

Sebagai konsekuensi dari naiknya status perkara tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

Baca Juga :  Kabar Cekcok Vance-Netanyahu Dibantah, Fokus Bahas Serangan ke Iran

“Kami telah menerbitkan SPDP ke kejaksaan negeri. Ke depan, kita akan terus berkoordinasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anggi.

Anggi menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

“Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

Baca Juga :  Polri Gandeng TNI Kerahkan 8 Helikopter Demi Kelancaran Mudik

“Ya, belum untuk sampai saat ini. Tentunya tim penyidik akan mulai mengumpulkan bukti-bukti untuk pembuktian, pemanggilan, dan pemeriksaan,” jelas Anggi.

Ia menambahkan, tahap penyidikan yang baru dimulai ini akan digunakan untuk mendalami apakah persoalan tersebut benar merupakan dugaan tindak pidana atau tidak.

“Kita sekarang baru memulai tahapan penyidikan. Kita baru akan mencari alat bukti untuk melihat apakah persoalan itu merupakan dugaan tindak pidana atau bukan,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel