DPRD Kabupaten Bogor Dukung Kejari Usut Korupsi RSUD Parung

DPRD Kabupaten Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor,Sastra Winara menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung harus dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami dari DPRD cukup berterima kasih kepada Kejaksaan ya,” ujar Sastra Winara kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Kejari telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Advertisement
Baca Juga :  Tambang Ilegal di India Meledak, 18 Penambang Tewas dan 8 Luka-luka

“Pihak-pihak yang mungkin dianggap lalai atau merugikan negara, sudah seminggu lalu Pak Kajari sudah ekspos kepada media,” katanya.

Sastra menegaskan, fokus utama dari penanganan perkara ini adalah penyelesaian kasus sekaligus pemulihan kerugian negara.

“Kita dukung proses penyelesaian masalah-masalah ini, pengembaliannya. Kalau ada kerugian negara, kerugian negara harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Bogor Respons Arahan Gubernur soal Publikasi Anggaran Desa

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang bersumber dari Anggaran Tahun 2021.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan, pengembalian dana itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek pembangunan RSUD Parung tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,17 miliar.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel