Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Lebih Mudah Tanpa Harus ke Samsat

bayar pajak
Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Lebih Mudah Tanpa Harus ke Samsat ( foto: pinterest )

TIMETODAY.ID, JAKARTA Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal kemudahan mobilitas, tetapi juga tanggung jawab sebagai warga negara. Salah satunya, dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kini, proses yang dulu identik dengan antrean panjang di kantor Samsat itu sudah bisa dilakukan secara online, hanya lewat ponsel.

Kewajiban membayar pajak kendaraan dilakukan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK, serta setiap lima tahun sekali untuk penggantian plat nomor atau TNKB. Melalui sistem digital, masyarakat kini bisa mengecek besaran pajak hingga melunasinya tanpa perlu datang langsung ke loket.

Dua Komponen Utama: PKB dan SWDKLLJ

Advertisement

Dalam setiap pembayaran pajak kendaraan, ada dua komponen utama yang wajib dibayarkan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sementara itu, SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tarif dasar PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika seseorang memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, tarifnya dikenakan progresif hingga 6 persen.

Sejak tahun 2025, sistem pajak kendaraan juga telah menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Melalui regulasi ini, pemerintah kabupaten/kota bisa menambahkan pungutan opsen sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Trump Ingin Greenland, Kremlin Anggap Situasinya Tidak Biasa

Artinya, kini total biaya pajak tahunan kendaraan terdiri dari PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, dan denda (jika terjadi keterlambatan pembayaran).

Cek Pajak Kendaraan Kini Semudah Klik

Bagi masyarakat yang ingin tahu berapa besaran pajaknya, ada beberapa cara praktis untuk cek pajak kendaraan secara online.

  1. Melalui Situs Samsat (samsat.info)
    Kunjungi situs resmi, pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar, masukkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka STNK, kemudian selesaikan verifikasi CAPTCHA.
    Setelah itu, akan muncul rincian PKB, denda, serta total biaya yang harus dibayarkan.
  2. Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Daftar menggunakan NIK dan e-KTP, lalu tambahkan data kendaraan dengan nomor plat dan nomor rangka.
    Tagihan pajak akan langsung muncul di aplikasi dan bisa langsung dibayar tanpa perlu antre di Samsat.
  3. Melalui SMS e-Samsat
    Bagi pengguna yang belum terbiasa dengan aplikasi digital, tersedia opsi SMS. Cukup ketik:
    INFO [spasi] NOMOR POLISI
    dan kirim ke nomor resmi Samsat daerah, misalnya 0811-950-700 untuk wilayah Jawa Barat.
    Dalam hitungan detik, Anda akan menerima balasan berisi informasi pajak kendaraan Anda.

Bayar Pajak dari Mana Saja

Baca Juga :  Prabowo Minta Semua Pihak Hormati Alam, Pemerintah Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan

Setelah mengetahui tagihan, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online melalui berbagai metode.

  • Lewat Aplikasi SIGNAL
    Setelah tagihan muncul, pilih menu “Bayar”, aktifkan opsi pengiriman STNK via pos (opsional, dengan biaya tambahan), lalu pilih metode pembayaran seperti ATM, GoPay, atau e-wallet lain. Setelah pembayaran selesai, dokumen STNK akan dikirim dalam waktu 3–7 hari kerja.
  • GoPay Integrasi
    Buka aplikasi GoPay, pilih menu Layanan Publik → SIGNAL, masukkan kode bayar dari SMS Samsat, lalu konfirmasi PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Melalui ATM atau Bank
    Bagi yang ingin tetap membayar lewat bank, cukup generate kode bayar dari aplikasi SIGNAL, lalu selesaikan transaksi melalui ATM atau m-banking BCA, Mandiri, dan bank lainnya.

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari verifikasi data.

Cepat, Aman, dan Transparan

Digitalisasi layanan Samsat menjadi langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kemudahan layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan sistem online ini, wajib pajak kini bisa menyelesaikan kewajibannya hanya dalam hitungan menit tanpa antre, tanpa kertas, dan tanpa khawatir terlewat jatuh tempo.

Kini, membayar pajak kendaraan bukan lagi urusan yang merepotkan, melainkan bagian dari gaya hidup warga taat pajak di era digital. (MG4)

 

 

 

Editor : Salma

Sumber : kompas.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel