
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pada awal 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
SIM Keliling melayani masyarakat setiap Senin hingga Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB dengan dua mobil di lokasi berbeda. Berikut rincian lengkapnya.
1. Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling hadir di 11 titik berbeda untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Mobil Jalak
Senin
📍 Thee Matic Mall
Jl. Anyar, Majasetra, Kec. Majalaya
Selasa
📍 Kantor Kecamatan Cicalengka
Jl. Raya Cicalengka Timur No.344, Cicalengka Kulon
Rabu
📍 Auto2000 Rancaekek
Jl. Arteri Primer Kampung Cipasir Kidul, Linggar
Kamis & Jumat
📍 Taman Kota Baleendah
Jl. Anggadireja No.37, Kec. Baleendah
Sabtu
📍 Toserba Prama Banjaran
Jl. Raya Banjaran Barat No.588, Lebakwangi
Mobil Harupat
Senin
📍 BPRS HIK Parahyangan
Jl. Raya Percobaan No.38B, Cileunyi Kulon
Selasa
📍 Richeese Factory Baleendah
Jl. Raya Banjaran Barat, Andir
Rabu
📍 Kantor Kecamatan Ciparay
Jl. Pamagersari No.2, Pakutandang
Kamis
📍 Simpang Jalan Baru Majalaya
Jumat
📍 Dealer Honda Nambo Banjaran
Jl. Raya Banjaran Barat No.677, Batukarut
2. Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung
Perpanjangan SIM di layanan keliling cukup mudah dan dipandu langsung oleh petugas dari Korlantas Polri.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP
- SIM lama dan fotokopinya
- Hasil cek kesehatan dan psikologi
- Pas foto
Prosedur:
- Datang sesuai jadwal dan lokasi.
- Ambil serta isi formulir pendaftaran.
- Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.
- Verifikasi data dan pemindaian sidik jari.
- Proses pencetakan SIM.
- Lakukan pembayaran dan SIM baru diterima.
3. Biaya Perpanjang SIM di SIM Keliling
Berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan:
- SIM A: Rp80 ribuan
- SIM C: Rp75 ribuan
- SIM D: Rp30 ribuan
- Tes kesehatan: sekitar Rp25 ribu–Rp50 ribuan
Pastikan datang lebih awal agar tidak antre terlalu lama dan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































