TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemprov Jabar menyatakan akan turun tangan dalam polemik kepemilikan hak garapan yang melibatkan petani penggarap dan PT BSS di kawasan Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sengketa tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan Gunung Salak yang memiliki fungsi ekologis penting.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat, mengatakan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk menertibkan praktik perantara atau makelar tanah yang dinilai merugikan negara.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan turun tangan terkait polemik yang tengah terjadi di Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong untuk menertibkan para makelar yang merugikan negara,” kata Samsul.
Menurut dia, penertiban kawasan hutan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kawasan hutan, khususnya di Gunung Salak, harus tetap dipertahankan fungsinya dan tidak dialihfungsikan menjadi bangunan vila maupun bangunan lain yang berpotensi merusak lingkungan.
Samsul menilai kerusakan hutan dapat meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir yang mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, upaya menjaga kelestarian kawasan hutan perlu dilakukan secara konsisten.
Ia menyoroti praktik jual beli lahan garapan yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan vila. Menurut dia, aktivitas tersebut menjadi persoalan serius karena melibatkan pihak-pihak yang mencari keuntungan dari lahan negara.
“Yang menjadi masalah besar dan merugikan negara adalah para makelar tanah yang menjualbelikan tanah garapan kepada pebisnis untuk kemudian dibangun vila,” ujarnya.
Meski demikian, Samsul menegaskan petani lokal tetap diperbolehkan menggarap lahan selama mengikuti aturan yang berlaku dan memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian. Ia meminta lahan garapan tidak diperjualbelikan, terutama kepada pengusaha yang akan membangun vila.
Samsul juga mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang tengah melakukan pendataan terhadap vila-vila yang berdiri di atas lahan garapan. Pendataan itu dilakukan untuk memastikan status lahan dan kelengkapan perizinan bangunan.
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyalahgunaan lahan negara.
“Harusnya untuk menjaga kelestarian Gunung Salak itu ditanami pepohonan hijau, bukan bangunan hijau,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut sendiri karena menyangkut kewenangan lintas instansi dan membutuhkan dukungan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
“Untuk menyelesaikan persoalan agraria di Kabupaten Bogor kami tidak bisa sendiri. Tentunya harus ada campur tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat,” ujar Ade.




































