TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur keseragaman tampilan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja yang dinilai masih rentan terpapar promosi terselubung melalui desain kemasan.
Pengaturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin utama yang diatur adalah standarisasi warna kemasan untuk seluruh produk rokok konvensional maupun rokok elektronik yang beredar di pasar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan produk tembakau selama ini tidak hanya berfungsi sebagai pembungkus, tetapi juga menjadi sarana pemasaran yang mampu menarik perhatian konsumen baru.
Menurutnya, desain dan warna kemasan yang menarik berpotensi mendorong rasa penasaran hingga minat mencoba produk, terutama pada kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga didasarkan pada berbagai hasil penelitian internasional yang menunjukkan bahwa kemasan seragam mampu menekan daya tarik produk tembakau, memperkuat efektivitas pesan peringatan kesehatan, serta membantu mencegah munculnya perokok pemula.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Kementerian Kesehatan mencatat kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Meski mengatur keseragaman warna kemasan, pemerintah memastikan identitas merek dan nama produk tetap dapat dicantumkan. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan tampil secara jelas sebagai informasi bagi masyarakat mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam proses penyusunannya, RPMK disebut telah melalui berbagai tahapan konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor. Pemerintah juga membuka ruang masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum sejak tahun 2024.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” tegas dr. Andi.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi industri untuk menerapkan ketentuan baru tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pelaku usaha memperoleh masa transisi selama dua tahun sejak aturan diundangkan, yang akan berakhir pada Juli 2026.
Setelah periode tersebut, pemerintah masih membuka kemungkinan pemberian waktu tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































