
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polres Bogor membantah tudingan pemeriksaan saksi secara tidak prosedural dalam perkara dugaan perzinaan yang videonya viral di media sosial.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik di rumah seorang saksi telah sesuai prosedur hukum dan tanpa unsur pemaksaan.
“Tidak ada, semua sudah prosedural,” kata Silfi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2026).
Video yang beredar sebelumnya memicu perdebatan publik karena memperlihatkan dugaan pemeriksaan saksi oleh penyidik di rumah warga sebelum jadwal pemanggilan resmi dilakukan. Dalam narasi yang beredar, penyidik juga disebut meminta saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.
Menanggapi hal itu, Silfi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mendatangi rumah saksi berinisial H dengan membawa surat panggilan resmi dan didampingi ketua RT setempat.
Menurut dia, saksi saat itu bersedia menjalani pemeriksaan di rumah karena memiliki kegiatan lain.
“Setelah diketahui siapa saksinya, penyidik datang ke rumah yang bersangkutan didampingi RT sambil membawa surat panggilan. Namun, saksi berkenan diperiksa di rumahnya karena ada kegiatan,” ujar Silfi.
Ia menuturkan, proses pemeriksaan sempat berjalan sebelum akhirnya terhenti karena situasi di lokasi berubah.
“Saksi bersedia. Jadi awalnya sudah mulai pemeriksaan, namun saat proses tengah pemeriksaan yang bersangkutan ditelepon lalu keluar,” kata dia.
Silfi juga membantah adanya intimidasi maupun pemaksaan terhadap saksi seperti yang ramai dibahas di media sosial.
Terkait tudingan penyidik membawa printer portabel untuk memaksa saksi menandatangani BAP, ia mengatakan peralatan tersebut merupakan perlengkapan kerja yang biasa dibawa saat bertugas di lapangan.
“Penyidik biasanya dalam satu hari tidak hanya ke tempat tersebut. Dia punya perkara lain yang mungkin searah, jadi memang biasanya dalam setiap kegiatan membawa perlengkapan,” ujar Silfi.
Ia menambahkan, BAP pemeriksaan saksi tersebut belum sempat ditandatangani karena situasi di lokasi sudah tidak kondusif. Dokumen pemeriksaan disebut sempat dirobek saat proses pemeriksaan terhenti.
Silfi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A (31) pada 22 Maret 2026 terkait dugaan perzinaan.
Pelapor disebut mendapati suami sahnya berinisial D (51) bersama seorang perempuan berinisial N (22) di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut kemudian ditangani Satres PPA dan PPO Polres Bogor. Berkas perkara disebut telah masuk tahap satu ke kejaksaan. Namun, jaksa memberikan petunjuk P19 agar penyidik memeriksa saksi H yang diduga mengetahui adanya pernikahan siri antara kedua terlapor.
Polisi memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik juga akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada saksi yang sebelumnya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan resmi 25 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, D dan N dijerat Pasal 411 dan 412 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































